Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kepmendikbud) bersama Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencanangkan pendidikan anti korupsi di setiap
jenjang pendidikan mulai tahun ajaran baru 2012 / 2013, pada Juli mendatang.
Menurut Muhammad Nuh, pendidikan anti korupsi tidak
bisa ditawar lagi dan mulai tahun ajaran baru pada Juli nanti, secara serentak
akan diberlakukan di seluruh lembaga pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Hal ini berdasarkan fakta bahwa Kepmendikbud bersama KPK telah menandatangani
nota kesepahaman bersama (MoU) tentang kebijakan pendidikan anti korupsi.
Pendidikan anti korupsi merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Pendidikan anti korupsi tidak hanya sebagai media untuk mentransformasikan pengetahuan (kognitif), akan tetapi juga untuk menekankan pada upaya pembentukan (afektif) dan kesadaran moral dalam melawan segala bentuk perilaku menyimpang, khususnya korupsi.
Pendidikan anti korupsi merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Pendidikan anti korupsi tidak hanya sebagai media untuk mentransformasikan pengetahuan (kognitif), akan tetapi juga untuk menekankan pada upaya pembentukan (afektif) dan kesadaran moral dalam melawan segala bentuk perilaku menyimpang, khususnya korupsi.
Program pendidikan ini bertujuan untuk menciptakan
generasi muda yang bermoral baik dan berperilaku anti koruptif. Sebab, dengan
begitu mereka akan terhindar dari berbagai macam sikap dan perilaku koruptif.
Bahkan, ketika mendengar korupsi saja mereka sudah alergi.
Jika kita perhatikan bersama, pendidikan yang akan diterapkan oleh Kepmendikbud mempunyai tujuan yang sangat baik bagi masa depan bangsa dan negara. Kita patut memberikan apresiasi yang lebih terhadap hal itu. Pendidikan ini diharapkan bisa menjadi solusi yang tepat untuk memberantas kasus korupsi.
Jika kita perhatikan bersama, pendidikan yang akan diterapkan oleh Kepmendikbud mempunyai tujuan yang sangat baik bagi masa depan bangsa dan negara. Kita patut memberikan apresiasi yang lebih terhadap hal itu. Pendidikan ini diharapkan bisa menjadi solusi yang tepat untuk memberantas kasus korupsi.
Namun, perlu kita ketahui bersama, bahwasanya setiap
lembaga pendidikan pasti mengajarkan pendidikan moral dan agama yang lebih
menekankan moralitas religius. Sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga
menengah ke atas kita semua sudah dijejali dengan pendidikan akhlak. Selain
itu, sekolah-sekolah juga mengajarkan pendidikan kewarganegaraan yang
mempelajari tentang tata cara dan etika yang benar dalam kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat. Bahkan dalam pendidikan ini, para murid juga sudah
dikenalkan berbagai macam undang-undang negara yang bisa dijadikan sebagai
pedoman dan pandangan hidup.
Jika kita telaah bersama, tentunya materi-materi yang
diberikan sekolah-sekolah sudah cukup mewakili untuk membentuk karakter para
muridnya. Semua itu tergantung pihak-pihak yang mengelola sekolah tersebut.
Apabila mereka mampu mengatur dan mensiasatinya dengan baik, maka hasilnya juga
akan baik, demikian pula sebaliknya. Namun pada kenyataannya, pendidikan yang
diajarkan sekolah - sekolah belum berhasil dengan maksimal, hanya sebagian
saja. Sebab, setelah dihadapkan dengan dunia pekerjaan, banyak diantara mereka
yang kehilangan moral positifnya. Akibatnya, segala tindakan dan perilakunya
tidak terkontrol dengan baik.
Jadi, apabila Kepmendikbud tetap bersikukuh untuk
menerapkan gagasannya, maka hal itu hanya "sia-sia". Apalagi,
pendidikan anti korupsi akan diterapkan sebagai kurikulum wajib. Maka hal itu
bisa saja menjadi beban bagi para pelajar. Sebab, untuk menhadapi mata
pelajaran yang termasuk dalam ujian nasional saja, mereka sudah kebingungan.
Apapun pendidikan itu, akan tetapi pihak yang mengelola lembaga pendidikan
tidak bisa berperan dengan baik, maka hal itu percuma saja.
Dari berbagai uraian diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa pendidikan anti korupsi kurang efektif apabila diterapkan di sekolah-sekolah.
Oleh sebab itu, Kepmendikbud perlu melakukan kajian ulang yang lebih dalam
terhadap gagasannya tersebut sebelum diterapkan. Masih banyak hal lebih penting
yang harus dilakukan.
Jika kita melihat realita yang terjadi, korupsi sudah
termasuk dalam "extra ordinary crime" (kejahatan luar biasa). Korupsi
sudah menjadi kebiasaan yang tidak baik dan makanan keseharian bagi para
pejabat negara sehingga sulit untuk diberantas. Saat ini, korupsi tidak hanya
ada di pemerintahan, tetapi sudah terjadi di berbagai lini, termasuk di lembaga
pendidikan.
Tidak bisa dipungkiri lagi, bahwasanya dana yang digunakan untuk pembangunan sekolah telah banyak dikorupsi. Salah satu contohnya adalah penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sudah bukan rahasia lagi, pelaksanaan dana BOS telah banyak diselewengkan karena memberi kesempatan bagi kepala sekolah maupun para guru untuk melakukan korupsi. Sehingga, hal ini akan muncul anggapan bahwa dana untuk pendidikan anti korupsi bisa saja dikorupsi oleh mereka.
Tidak bisa dipungkiri lagi, bahwasanya dana yang digunakan untuk pembangunan sekolah telah banyak dikorupsi. Salah satu contohnya adalah penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sudah bukan rahasia lagi, pelaksanaan dana BOS telah banyak diselewengkan karena memberi kesempatan bagi kepala sekolah maupun para guru untuk melakukan korupsi. Sehingga, hal ini akan muncul anggapan bahwa dana untuk pendidikan anti korupsi bisa saja dikorupsi oleh mereka.
Maka dari itu, alangkah baiknya jika diberantas lebih
dulu para koruptornya. Setelah itu, barulah pendidikan anti korupsi
direalisasikan. Perlu formulasi yang tepat dan akurat untuk melaksanakannya.
Akan lebih efektif jika pendidikan anti korupsi ini diberikan terlebih dahulu
kepada para pendidik. Sebab, ada beberapa guru di Indonesia yang melakukan
korupsi. Dengan demikian, mereka akan mengetahui berbagai jenis korupsi dan
hukumannya. Sehingga, mereka akan terhindar dari tindakan dan perilaku
koruptif. Sebab, lembaga pendidikan tidak akan mengalami kemajuan jika masih
dihuni oleh para koruptor.
Menurut Frans Magnes Suseno, "Ada tiga sikap
moral fundamental yang dapat menghindarkan seseorang dari tindakan korupsi.
Yaitu kejujuran, keadilan dan tanggung jawab". Ketiga sikap inilah yang
akan melahirkan generasi yang baik, sehingga bisa dijadikan bekal ketika mereka
memegang jabatan / kekuasaan.
Dari perkataan tersebut, secara jelas menunjukkan
bahwa seorang guru harus memiliki sikap yang jujur, adil dan bertanggung jawab
terhadap tugas dan kewajibannya. Sebab, ada juga guru yang tidak memiliki
karakter seperti itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar